Beranda | Artikel
Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita
Selasa, 2 Juni 2020

Berikut adalah keterangan mengenai macam-macam jual beli gharar yang barangkali ada di sekitar kita. Ini adalah bentuk-bentuk secara umum.

RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI

Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.

 

Gharar dalam akad jual beli

Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943).

Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.

 

Gharar dalam objek akad (barang atau harga)

  1. Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-.
  2. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya.
  3. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya.
  4. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya.

 

Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Baca Juga: Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah)

  1. Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C.

 

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).

 

  1. Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
  2. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.

 

Gharar dalam jangka waktu pembayaran

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883).

Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.

 

Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu

Adapun menyatakan pembayaran dengan ucapan “dibayar kapan mampu”, seperti ini dibolehkan berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah. Ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فُلَانًا قَدِمَ لَهُ بِزٌّ مِنْ الشَّامِ ، فَلَوْ بَعَثْتَ إلَيْهِ ، فَأَخَذْت مِنْهُ ثَوْبَيْنِ نَسِيئَةً إلَى مَيْسَرَةٍ ؟ فَبَعَثَ إلَيْهِ .فَامْتَنَعَ } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .

“Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, perawinya tsiqqah). [HR. Tirmidzi, no. 1213; An-Nasai, 7:294; Ahmad, 42:70; Al-Hakim, 2:23, 24; Al-Baihaqi, 6:25. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari – Muslim].

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram(6:261) berkata, “Jual beli secara tertunda itu boleh dan sah pula jika pembayaran sampai waktu yang dimudahkan.”

 

Referensi: 

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Baca Juga:


 

Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa pagi, 10 Syawal 1441 H, 2 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/24660-jual-beli-gharar-yang-barangkali-ada-di-sekitar-kita.html